Keterangan :
Kapolsek ( Kepala Polisi Sektor )
Wakapolsek ( Wakil Kepala Polisi Sektor )
KANIT PROVOS
KASIUM/UR REN MIN ( Kepala Urusan Perencanaan dan Administrasi )
KASI HUMAS ( Hubungan Masyarakat )
UR TAHTI ( Urusan Tahanan Dan Barang Bukti )
KA SPK ( Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian )
KANIT INTELKAM ( Kepala Unit Intelijen Keamanan )
KANIT REKSRIM ( Kepala Unit Resere dan Kriminal)
KANIT BINMAS ( Kepala Unit Bimbingan Masyarakat )
KANIT SABHARA ( Kepala Unit Samapta Bhayangkara)
0 komentar:
Posting Komentar