UR REN MIN

Urursan Perencanaan dan Administrasi

Tugas :


a)  Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingungan Polsek.

b)  Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi: Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek; Pelayanan administrasi personel dan sarpras; Pelayanan markas anatara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan polsek, dan Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.


0 komentar:

Posting Komentar