Urursan Perencanaan dan Administrasi
Tugas :
a) Sium
bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta
pengelolaan barang bukti di lingungan Polsek.
b) Dalam
melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi: Perencanaan kegiatan,
pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain
kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek; Pelayanan administrasi
personel dan sarpras; Pelayanan markas anatara lain pelayanan fasilitas kantor,
rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan polsek, dan
Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
0 komentar:
Posting Komentar