PELAYANAN PERIZINAN
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN
IJIN
Bentuk kegiatan :
Pesta
berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya.Keramaian berupa pasar
malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan,
permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya.Pawai berupa pawai
alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya
II. TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN
Permohonan
ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung
jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat
kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam Untuk tingkat
Kabupaten dan kepada Kapolsek Untuk tingkatKecamatan.Permohonan ijin di tanda
tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang
berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan.
Surat
permohonan ijin di lampiri dengan :
1. Fotocopy KTP
2. Proposal kegiatan
3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
5. Surat rekomendasi dari intern Polri
6. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
1. Fotocopy KTP
2. Proposal kegiatan
3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
5. Surat rekomendasi dari intern Polri
6. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Surat
permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan
dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
III.
KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN
Bentuk kegiatan
:
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya.Penyuluhan, pendidikan dan latihan ( Diklat ), Outbond ( latihan lapangan ) dan lain sejenisnya.
IV.
TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
Surat
pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau
penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi
dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam
Untuk tingkat Kabupaten dan kepada Kapolsek Untuk tingkat Kecamatan. Surat
pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan
hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan.
Surat
permohonan ijin di lampiri dengan :
1. Fotocopy KTP
2. Proposal kegiatan
3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
1. Fotocopy KTP
2. Proposal kegiatan
3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
Surat
pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari
sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat
Polri yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar