STNK

PELAYANAN STNK


I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

 a.
1)
Perorangan



–  Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy


2)
Badan Hukum


a.
Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy


b.
Keterangan domisili


c.
Surat kuasa yang bermeterai, ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan


3)
Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN / BUMD)


 
Surat kuasa/Tugas

b.
Faktur

c.
PIB ( Pemberitahuan Impor Barang)

d.
Bukti hasil pemerikasaan Fisik kendaraan

e.
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin

f.
Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum

g.
Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN

a.
1)   Perorangan



–  Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy


2)
Badan Hukum



–  Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy



–  Keterangan domisili



–  Surat kuasa yang bermeterai, ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan


3)
  Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN / BUMD)



–  Surat kuasa/Tugas

b.
Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor


STNK dan Foto Copy

c.
BPKB dan Foto Copy


Pengesahan oleh petugas,dilkasanakan secara :


-
Manual dengan Cap dan tanda tangan


-
Komputerisasi dengan menggunakan register computer


Bukti oungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan premi Angsuran Jasa Raharja ( Khusus kendaraan umum ) tahun sebelumnya




III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

 a.
1)
Perorangan



–  Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy


2)
Badan Hukum



–  Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy



–  Keterangan domisili



–  Surat kuasa yang bermeterai, ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan


3)
Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN / BUMD)



–  Surat kuasa/Tugas yang bermeterai dai instansi yang bersangkutan

b.
STNK lama atau surat keterangan dari Kepolisian, bila tidak  dapat menyerahkan STNK tersebut


salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut


Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut


Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna , ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

0 komentar:

Posting Komentar