Wakapolsek

Tugas : 

Wakapolsek bertugas membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek, dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.

Fungsi : 
a) Pemberian bantuan kepada kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan oganisasi Polsek, dan dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan.
b)  Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.


Kegiatan : 
a)    Memberikan bantuan kepada Kapolsek dalam hal memberikan arah kebijakan strategis Polsek di bidang Pembinaan maupun operasional kepada para Kanit dan Ka Subsektor; 
b)  Membantu  Kapolsek  dalam hal  memberikan  perintah / tugas kepada para Kanit dan Ka Subsektor; 
c)  Memberikan laporan kepada Kapolsek menyangkut hasil pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional; 
d) Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari Kanit dan Ka Subsektor.  

0 komentar:

Posting Komentar