Tugas :
Wakapolsek bertugas membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan
mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan
organisasi Polsek, dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek
berhalangan dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal
pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
Fungsi :
a) Pemberian
bantuan kepada kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi,
mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan oganisasi Polsek,
dan dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan.
b) Pemberian
saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan
dengan tugas pokok Polsek.
Kegiatan :
a)
Memberikan
bantuan kepada Kapolsek dalam hal memberikan arah kebijakan strategis Polsek di
bidang Pembinaan maupun operasional kepada para Kanit dan Ka Subsektor;
b) Membantu
Kapolsek dalam hal memberikan perintah / tugas kepada para
Kanit dan Ka Subsektor;
c) Memberikan
laporan kepada Kapolsek menyangkut hasil pelaksanaan tugas baik di bidang
pembinaan maupun di bidang operasional;
d) Menerima
laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional
dari Kanit dan Ka Subsektor.
0 komentar:
Posting Komentar