Tugas :
Unit Provos bertugas melaksanakan
pembinaan disiplin personil Polsek, pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam
penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan
masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
Fungsi :
a) Pelayanan
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b) Pelaksanaan
pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah
menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi;
Kegiatan :
Melakukan
pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan
personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta
pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan
telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
0 komentar:
Posting Komentar