PROVOS

Tugas :
Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek, pemeliharaan   ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

Fungsi :
a)  Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b)  Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi;


Kegiatan :
Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

0 komentar:

Posting Komentar