BPKB

PELAYANAN BPKB

Mekanisme Penerbitan BPKB
  1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
  2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- untuk kendaraan roda 4 dan Rp 70.000 untuk kendaraan roda 2.
  4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
  5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
  6. Setelah itu melakukan administrasi yang sama seperti pada point 3.
  7. Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.

0 komentar:

Posting Komentar